Ketahui 2 Perbedaan Pembukuan dan Pencatatan Pajak

0
pembukuan dan pencatatan pajak

Persentase Harian

Pembukuan dan Pencatatan Pajak – Sebagai warga negara Indonesia, tentunya kamu tidak asing lagi dengan istilah yang dinamakan pajak. Akhir-akhir ini, akun Instagram Perpajakan RI mulai ramai diperbincangkan karena memberikan komentar di sejumlah akun ketika akun tersebut “memamerkan” pendapatan atau harta yang di miliki.

Bagaimana tidak, Indonesia dalam menjalankan kegiatan bernegaranya saat ini masih bergantung dengan pendapatan perpajakan. Hampir mayoritas sumber arus masuk dari APBN berasal dari sektor pajak.

Semua warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu merupakan subyek pajak yang memiliki kewajiban untuk melaporkan pajaknya atau melaporkan dan membayar pajaknya. Lalu, timbullah sebuah kalimat yaitu pembukuan dan pencatatan pajak. Kedua hal tersebut sering menimbulkan kebingungan karena masyarakat kurang memahami apa itu pembukuan dan pencatatan pajak. Oleh karena itu, yuk simak artikel berikut ini:

Apa Itu Pembukuan dan Pencatatan Pajak

Untuk menjawab pertanyaan apa itu pembukuan dan pencatatan pajak, kamu harus mengetahui dulu definisi pembukuan dan pencatatan sebagai berikut:

definisi pembukuan dan pencatatan pajak
apa itu pembukuan dan pencatatan pajak

1. Definisi Pembukuan Pajak

Definisi pembukuan pajak adalah sebuah proses dalam akuntansi perpajakan yang dilakukan guna mendapatkan informasi keuangan seperti aset, liabilitas, modal, beban atau biaya, serta pendapatan yang dimiliki oleh suatu subyek pajak pada tahun tertentu. Informasi-informasi keuangan tersebut disusun dalam suatu sistem untuk membuat laporan keuangan.

2. Definisi Pencatatan Pajak

Definisi pencatatan pajak adalah sebuah proses dalam akuntansi perpajakan yang lebih sederhana daripada pembukuan pajak karena informasi yang dikumpulkan hanya berupa penghasilan kotor atau bruto dalam suatu tahun pajak.

Apa Dasar Hukum Pembukuan dan Pencatatan Pajak

Setelah mengetahui apa itu pembukuan dan pencatatan pajak, kamu pasti bertanya apa dasar hukum pembukuan dan pencatatan pajak. Hal ini harus kamu ketahui karena Indonesia merupakan negara hukum dimana setiap proses kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah, harus memiliki dasar hukum yang kuat.

Dasar hukum pembukuan dan pencatatan pajak yang digunakan di Indonesia adalah sebagai berikut:

Apa Dasar Hukum Pembukuan dan Pencatatan Pajak
Apa Dasar Hukum Pembukuan dan Pencatatan Pajak
  • PER-4/PJ/2009 tentang petunjuk pelaksanaan pencatatan bagi wajib pajak orang pribadi.
  • PER-17/PJ/2015 tentang norma penghasilan neto.
  • Pasal 28 UU KUP tentang kewajiban menyelenggarakan pembukuan. dan
  • Pasal 14 UU PPh.

Apa Persamaan Pencatatan dan Pembukuan Pajak

Setelah mengetahui definisi dan dasar hukum pembukuan dan pencatatan pajak, kamu harus mengetahui apa saja persamaan pencatatan dan pembukuan perpajakan berikut ini:

Persamaan pencatatan dan pembukuan pajak
Persamaan pencatatan dan pembukuan pajak
  • Pencatatan dan pembukuan pajak wajib dilakukan oleh wajib pajak yang memiliki NPWP dan syarat tertentu.
  • Pencatatan dan pembukuan pajak sama-sama sebuah proses dalam akuntansi perpajakan yang digunakan oleh wajib pajak sebagai panduan dalam menghitung kewajiban perpajakannya yaitu pajak terhutang.
  • Pembukuan dan pencatatan pajak bermanfaat untuk bisnis karena dapat mengetahui kondisi posisi keuangan bisnis tersebut.

Apa Perbedaan Pembukuan dan Pencatatan Pajak

Setelah mengetahui definisi, dasar hukum, dan persamaan pencatatan dan pembukuan perpajakan, kamu kini bisa mengetahui apa saja perbedaan pembukuan dan pencatatan perpajakan berikut ini:

Apa Perbedaan Pembukuan dan Pencatatan Pajak
Apa Perbedaan Pembukuan dan Pencatatan Pajak

1. Subyek Pajak Pencatatan dan Pembukuan Pajak

Perbedaan pembukuan dan pencatatan perpajakan yang pertama adalah subyek pajak yang menyertainya. Subyek pajak yang wajib melakukan pembukuan adalah wajib pajak badan atau wajib pajak orang pribadi yang biasa dikenal WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Sedangkan subyek pajak yang wajib melakukan pencatatan pajak adalah wajib pajak orang pribadi yang memiliki pekerjaan bebas atau melakukan kegiatan usaha yang dalam tahun pajak tersebut, mereka memiliki omzet kotor kurang dari atau sama dengan empat miliar rupiah (Rp.4.000.000.000) Selain kedua subyek pajak tersebut, subyek pajak lain yang bisa melakukan pencatatan pajak adalah WP OP yang tidak melakukan usaha atau bukan termasuk dalam pekerja bebas.

2. Syarat Pencatatan dan Pembukuan Pajak

Syarat wajib pajak yang melakukan pencatatan pajak adalah sebagai berikut:

  • Pencatatan transaksi akuntansi wajib dilakukan secara runtut dan riil.
  • Pencatatan disusun berdasarkan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar.
  • Pencatatan penghasilan dicatat secara bruto atau penghasilan kotor dan mencatat penghasilan yang sudah kena pajak final maupun yang bukan obyek pajak.
  • Pencatatan pajak dilakukan sesuai dengan unit bisnis yang dimiliki.
  • WP OP diwajibkan melaporkan aset dan liabilitas yang dimiliki.

Sedangkan syarat wajib pajak bagi pembukuan perpajakan adalah sebagai berikut:

  • Pembukuan transaksi keuangan bisa dilakukan dengan basis kas maupun akrual.
  • Pembukuan akuntansi harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
  • Pembukuan bisa dilakukan dengan kaidah bahasa Indonesia maupun bahasa asing yang sudah diizinkan oleh Menteri Keuangan RI.
  • Pembukuan akuntansi dilakukan berdasarkan 5 pos utama akuntansi yaitu aset, liabilitas, modal, beban atau biaya, serta penghasilan.

Sekian informasi lengkap mengenai pembukuan dan pencatatan pajak yang bisa kami sampaikan. Kamu bisa mendapatkan informasi menarik lainnya hanya di Persentase Harian.

Persentase Harian adalah blog keuangan, bisnis, dan gaya hidup yang meningkatkan pengetahuanmu hari ini.

Apakah artikel ini bermanfaat?
5/5

Leave a Reply

error: Content is protected !!