4 Fungsi Pajak Yang Harus Kamu Ketahui!

0
Fungsi pajak

Persentase Harian

Jika bicara masalah pajak, kita tentu tidak bisa lepas dari pendapatan. Termasuk juga pendapatan dari jual beli atau transaksi online. Seperti jual beli uang crypto dan lainnya.

Owh yah, sebelumnya saya juga membahas tentang dompet Cyrpto  Currency  Meta Mask dan juga Trust Wallet. Dalam artikel tersebut, saya menjelaskan cara membuat dompet crypto currency. Oke, langsung masuk ke pembahasan utama yah! Tentang 4 fungsi Pajak.

4 Fungsi Pajak Yang Harus Kamu Ketahui!

Pajak, bisa dikatakan sebagai bahan bakar bagi sebuah negara. Karena dengan pajak yang dipungut dari masyarakat. Pemerintah bisa membangun negara dengan lebih baik, tergantung pengelolaan uang pajaknya apakah digunakan dengan baik atau korupsi di sana sini.

Oke, untuk menambah wawasan kamu tentang masalah pajak, berikut dibawah ini adalah 4 fungsi pajak yang harus kamu ketahui.

1. Fungsi Anggaran (Budgetair)

Yang pertama adalah, Fungsi Anggaran atau Bugdetair. Pajak memiliki fungsi sebagai anggaran yang digunakan untu membiayai pengeluaran yang berkaitan dengan kepentingan negara.

Fungsi ini, akan berjalan untuk memenuhi kebutuhan negara agar bisa menjalankan tugas-tugasnya dalam membangun kemajuan bangsa. Darimana biaya ini didapatkan? Tentunya dari pajak yang dibayarkan oleh warga negara yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Pajak yang dibayarkan masyarakat ini, nantinya akan digunakan untuk pebiayaan rutin. Seperti belanja dan pemeliharan aset negara. Sementara, untuk kepentingan pembangunan, biaya yang digunakan merupakan dana tabungan pemerintah yang didapat dari penerimaan dalam negeri yang sudah dikurangi pengeluaran rutin.

2. Fungsi Mengatur (Regulerend)

Yang kedua adalah, Fungsi Mengatur. Pada fungsi ini, pemerintah diwajibkan untuk mengatur dan mengusahakan pertumbuhan ekonomi dengan menggunakan pajak yang dibayarkan oleh warga negara.

Sehingga pajak diharapkan bisa digunakan sebagai alat yang bisa mencapai tujuan yang baik, yaitu kesejahteraan dari rakyat indonesia.

3. Fungsi Stabilitas

Yang ketiga adalah, Stabilitas. Fungsi pajak yang satu ini mengharuskan pemerinta untuk menggunakan dana yang didapat dari pajak. Untuk membuat kebijakan yang menyangkut stabilitas harga. Sehingga hal-hal yang berkaitan dengan inflasi dan yang lainnya, dapat dikendalikan dengan baik.

Untuk melakukanya, pemerintah bisa mengatur dan mengukur uang yang beredar di masyarakat, melakukan pemungutan pajak sampai menggunakan pajak yang efeksti dan efesien.

4. Fungsi Redistribusi Pendapatan

Yang terakhir, dari fungsi pajak ini adalah Fungsi Redistribusi Pendapatan. Dimana fungsi ini mengharuskan pemerinta untuk membiyai kepenting umum. Seperti pembangunan jalan dan membuka lowongan kerja yang dapat dimanfaatkan oleh warga negara yang membutuhkan.

Yang tujuannya adalah untuk meingkatkan pendapatan masyarakat, dan akhirnya menaikan pendapatan pajak pemerintah juga.

Oke, sekian artikel dari saya tentang  4 Fungsi Pajak Yang Harus Kamu Ketahui! Semoga artikel ini bisa membantu kamu mencari informasi yah! Jangan lupa untuk terus mengunjungi Persentase Harian untuk mendapatkan artikel menarik lainnya.

Persentase Harian adalah blog keuangan, bisnis, dan gaya hidup yang meningkatkan pengetahuanmu hari ini.

Apakah artikel ini bermanfaat?
5/5

Leave a Reply

error: Content is protected !!