Fatwa Mui Tentang Saham Di Pasar Modal Syariah

Persentase Harian

Fatwa MUI Tentang Saham Di Pasar Modal Syariah – Kata Fatwa MUI sering digunakan dalam aturan pengambilan keputusan bagi umat beragama lain. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Fatwa sendiri memiliki arti suatu akses yang berasal dari laman Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Yaitu suatu keputusan dan penghasilan yang telah diberikan kepada seseorang untuk memecahkan masalah orang lain. Seperti fatma MUI tentang saham. Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) setelah mempertimbangkan:

  • Bahwa masyarakat juga membutuhkan sebuah penjelasan terkait ketentuan dan hudud yang menjelaskan saham pada perusahaan yang menggunakan aspek syariah.
  • Bahwa ketentuan yang terdapat dalam Fatwa MUI menjelaskan Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Sektor Pasar Modal dan Fatwa MUI tentang Tata Cara Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek yang bersifat Ekuitas di Bursa Efek Pasar Reguler, belum mengatur kriteria penerbitan, serta pengalihan saham.
  • Bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud dalam huruf a dan b, DSN-MUI menetapkan Fatwa Saham sebagai pedoman.

Fatwa MUI Tentang Saham

Fatwa MUI tersebut selain mempertimbangkan dan kemudian mengingat apa yang diterapkan pada Firman Allah SWT yang terkandung dalam Al-Qur’an Surah Shad ayat 38: 24 yang artinya “Untukmu dengan meminta kambingmu (ditambahkan) ke kambing itu. banyak orang yang sudah memiliki sekutu untuk berbuat zalim kepada orang lain, kecuali orang yang memiliki tingkat keimanan yang kuat dan berbuat kebaikan.”

Peraturan Pasar Modal Syariah Indonesia

Peraturan yang berkaitan dengan pasar modal syariah Indonesia diterbitkan oleh OJK dalam bentuk peraturan dan pemerintah secara langsung dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan peraturan pendukung. Khusus untuk regulasi yang ada di OJK, saat ini terdapat beberapa regulasi mengenai pasar modal syariah sebagai berikut.

  • POJK menerapkan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
  • POJK menjelaskan masalah dan apa saja persyaratan Efek Syariah Berbentuk Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah.
  • POJK menjelaskan Masalah dan Persyaratan Sukuk.
  • POJK menjelaskan tentang Masalah dan menjelaskan Persyaratan Reksa Dana Syariah.
  • POJK Tentang Masalah dan Apa Saja Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah.

Demikian ulasan tentang Fatwa MUI Tentang Saham Di Pasar Modal Syariah semoga bermanfaat.

Persentase Harian adalah blog keuangan, bisnis, dan gaya hidup yang meningkatkan pengetahuanmu hari ini.

Apakah artikel ini bermanfaat?
5/5

Leave a Comment

error: Content is protected !!
Sylph's Dream
warisan
EZ Financial Planning