
Persentase Harian
Cara Bagi Hasil Usaha Dagang Kecil – Selama masa pandemi ini, banyak bermunculan usaha usaha dagang kecil. Kebanyakan para pengusaha kecil ini adalah orang-orang yang kehilangan pekerjaannya selama masa pandemi. Mereka harus memutar otak untuk bisa mendapatkan penghasilan di tengah ketidakpastian dunia saat ini.
Ketika membuka usaha dagang, banyak skema yang bisa dilakukan. Seperti mencari pemodal dan kamu sebagai partner yang menjalanan usaha atau berpartner dengan rekan untuk sama-sama mengembangkan usaha dagang. Cara bagi hasil usaha dagang pun menjadi pertanyaan yang membingungkan, terutama ketika hal ini menyangkut uang. Oleh karena itu, yuk simak artikel menarik berikut ini:
Definisi Usaha UMKM (Mikro, Kecil, dan Menengah)

Sebelum membahas sistem bagi hasil usaha kecil, yuk ketahui apa itu usaha UMKM berikut ini:
1. Usaha Mikro
Arti usaha mikro adalah sebuah usaha yang dimiliki individu atau badan usaha sesuai peraturan UMKM dengan total modal hingga 50 juta rupiah dan omzet paling banyak 300 juta rupiah per tahun.
2. Usaha Kecil
Definisi usaha kecil adalah sebuah usaha yang dimiliki oleh perorangan, kelompok, atau badan usaha tertentu sesuai peraturan UMKM dengan modal usaha 50 juta hingga 500 juta rupiah dan omzet dari 300 juta hingga 2,5 miliar rupiah per tahun.
3. Usaha Menengah
Hampir sama dengan pengertian usaha mikro dan kecil, usaha menengah adalah sebuah usaha yang memiliki modal usaha dari 500 juta hingga 10 miliar rupiah dengan omzet 2,5 miliar hingga 50 miliar rupiah per tahun.
Cara Bagi Hasil Usaha Dagang

Cara bagi hasil usaha dagang kecil dapat dibagi menjadi 2 seperti pada pembahasan sebelumnya. Detail dari sistem bagi hasil usaha kecil adalah sebagai berikut:
1. Semua Partner adalah Partner Aktif
Maksud dari semua partner adalah partner aktif disini adalah semua orang yang bergabung pada usaha dagang ini merupakan pemodal sekaligus pelaku usaha. Keduanya sama-sama aktif mengembangkan usaha dagang ini.
Cara bagi hasil usaha dagang jenis ini pun cukup mudah. Kamu hanya perlu membagi sesuai persentase modal yang diberikan. Misalkan modal yang dibutuhkan adalah 50 juta rupiah dan masing-masing partner berinvestasi 25 juta. Sehingga kepemilikan modal dan laba usaha masing-masing partner adalah 50%.
2. Terdapat Partner Aktif dan Partner Pasif
Sistem bagi hasil usaha kecil kedua adalah ketika terdapat partner aktif dan pasif. Mudahnya adalah ada investor yang memberikan modal pada usaha yang kamu kembangkan. Cara bagi hasil sederhana untuk skema ini adalah menggunakan sistem gaji bagi partner aktif dan bagi laba usaha berdasarkan modal usaha yang diberikan.
Misalkan modal usaha yang dibutuhkan adalah 50 juta rupiah. Kamu memberikan modal 10 juta sedangkan partner lainnya 40 juta. Persentase kepemilikanmu adalah 20% sedangkan partner lainnya 80%.
Ketika terdapat laba usaha 12 juta rupiah. Kamu bisa mendapatkan porsi gaji terlebih dahulu sesuai yang sudah disepakati. Misalkan gaji yang kamu dapatkan adalah 2 juta rupiah. Sisa keuntungan 10 juta tersebut akan dibagi sesuai proporsi modal yaitu 2 juta untukmu dan 8 juta untuk investor.
Perlu kamu ingat, kedua skema tersebut hanya cocok untuk sistem bagi hasil usaha kecil. Hal ini akan berbeda ketika membahas sistem franchise indomaret, sistem penjualan dropship, sistem bisnis mlm, dan sistem waralaba.
Sekian artikel singkat mengenai cara bagi hasil usaha dagang kecil. Nantikan informasi bisnis lainnya hanya di Persentase Harian.
Persentase Harian adalah blog keuangan, bisnis, dan gaya hidup yang meningkatkan pengetahuanmu hari ini.